Resmi Berlaku, Pajak Pertambahan Nilai Naik Jadi 11 Persen per Hari Ini Jumat, 1 April 2022

- 1 April 2022, 11:03 WIB
Ilustarasi. Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 11 persen
Ilustarasi. Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 11 persen /Pixabay/stevepb

 

PORTAL SULUT - Pemerintah resmi berlakukan kenaikan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai jadi 11 persen per hari ini Jumat, 1 April 2022.

Naiknya PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1 persen dari tarif sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen, berdampak kepada kenaikan beberapa biaya barang dan jasa.

Kebijakan tarif PPN 11 persen ini tercantum dalam Undang-undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Lakukan 4 Amalan Ini di Hari Jumat, Rezeki Mengalir Lancar Kata Syekh Ali Jaber

Berikut beberapa biaya barang dan jasa yang terkena dampak kenaikan tarif PPN 11 persen yang resmi berlaku, dikutib dari beberapa sumber.

 

1. Biaya Token Listrik Rumah Tangga

Token listrik salah satu yang terkena dampak kenaikan PPN 11 persen, Agung Murdifi selaku Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) membenarkan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x