Pemberian Insentif PPnBM Kembali Diperpanjang Pemerintah, Ini Kategori Mobil yang Masuk Kriteria

- 11 Maret 2022, 17:13 WIB
Berikut dua kategori mobil yang jadi penerima PPnBM
Berikut dua kategori mobil yang jadi penerima PPnBM /Pikiran Rakyat/Alza Ahdira/

Lanjut Febrico untuk waktu pemberian insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.

Dalam penjelasannya Febrico mengatakan bahwa insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Baca Juga: SAKTI! 8 Tanggal Lahir ini Bisa Melihat Masa Depan, Titisan Si Pahit Lidah Sabdo Dadi

Lalu segmen kedua yang mendapatkan insetif ini adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp200 juta – 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen.

Untuk kendaraan yang mendapatkan insentif untuk segmen kedua ini pun diatur dengan ketentuan yang berlaku  dan harus dipenuhi oleh konsumen yakni hanya berlaku untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.

Baca Juga: Wow! Total Aset Milik Indra Kenz Yang Disita Bareskrim Capai Rp43,5 miliar

Adanya tingkat pertumbuhan perdagangan kendaraan bermotor yang terus bertumbuh sejak tahun 2022 kemarin cukup positif.

Dimana pada saat 2020 kemarin perdagangan kendaraan Bermotor mampu bangkit dari kontraksi 14,1 persen pada 2020 menjadi tumbuh 12,1 persen pada 2021.

Menurut Febrico hal yang sama juga terjadi dari sisi produksi, industri alat angkutan melonjak dari terkontraksi 19,9 persen pada 2020, kemudian meningkat signifikan 17,8 persen pada 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: Emosi Apa yang Kamu Pendam di Balik Matamu? Ungkap di Sini

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah