Pemberian Insentif PPnBM Kembali Diperpanjang Pemerintah, Ini Kategori Mobil yang Masuk Kriteria

- 11 Maret 2022, 17:13 WIB
Berikut dua kategori mobil yang jadi penerima PPnBM
Berikut dua kategori mobil yang jadi penerima PPnBM /Pikiran Rakyat/Alza Ahdira/

PORTAL SULUT - Program pemulihan industri otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor yang terbagi dalam dua kategori kembali dilakukan oleh Pemerintah.

Hal ini merupakan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Hal sebagaimana dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Baca Juga: ANEH BIN AJAIB! Ini 3 Kota Paling Sepi di Dunia, Nomor 2 Hanya dihuni 1 Orang Saja

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi. Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, ungkap Febrico.

Sementara menurutnya segmen pertama kendaraan yang menjadi penerima PPnBM DTP adalah kendaraan bermotor segmen harga maksimal Rp200 juta atau Low-Cost Green Car (LCGC) karena dinilai memiliki tingkat komponen lokal relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

Menurut Fabrico, Insentif ini dituangkan dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan.

Baca Juga: SAKTI! 8 Tanggal Lahir ini Bisa Melihat Masa Depan, Titisan Si Pahit Lidah Sabdo Dadi

“Insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x