4. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan;
5. Balita menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan;
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan;
7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.
Baca Juga: Kabar Buruk! Timnas Indonesia Dipastikan Batal Mengikuti Turnamen Piala AFF U-23 di Kamboja
Itu artinya, bila pelaku UMKM memenuhi seluruh yang dipersyaratkan oleh Kemensos, maka total bansos PKH yang akan diterima mencapai Rp10,8 juta.***