Hore! UMKM bisa Dapat Bansos hingga Rp10,8 Juta Tanpa SKU dan NIB, Cek di Sini

- 11 Februari 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi. UMKM bisa dapat bansos hingga Rp10,8 juta
Ilustrasi. UMKM bisa dapat bansos hingga Rp10,8 juta /Reuters/Willy Kurniawan/

4. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan;

5. Balita menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan;

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan;

7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Kabar Buruk! Timnas Indonesia Dipastikan Batal Mengikuti Turnamen Piala AFF U-23 di Kamboja

Itu artinya, bila pelaku UMKM memenuhi seluruh yang dipersyaratkan oleh Kemensos, maka total bansos PKH yang akan diterima mencapai Rp10,8 juta.***

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x