Hore! UMKM bisa Dapat Bansos hingga Rp10,8 Juta Tanpa SKU dan NIB, Cek di Sini

- 11 Februari 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi. UMKM bisa dapat bansos hingga Rp10,8 juta
Ilustrasi. UMKM bisa dapat bansos hingga Rp10,8 juta /Reuters/Willy Kurniawan/

 

PORTAL SULUT – Hore! UMKM bisa dapat bansos hingga Rp10,8 juta tanpa SKU dan NIB, cek di sini.

Di tahun 2022 ini, pelaku UMKM berpeluang mendapat bansos hingga Rp10,8 juta, apalagi tanpa harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU) ataupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meski memang, bansos yang bisa didapat hingga Rp10,8 juta ini, tidak dikhususkan bagi pelaku UMKM  yang tidak punya SKU dan NIB.

Baca Juga: RESMI! Timnas Indonesia Gagal Ikut Turnamen Piala AFF U-23, Nitizen: Semoga Salah Ketik

Seperti diketahui, sampai pada Desember 2021 lalu, pelaku UMKM mendapat bansos dari pemerintah melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta diberikan pemerintah kepada setiap pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Kabar yang berhembus bahwa pada 2022 ini, pemerintah juga akan melanjutkan penyaluran BLT UMKM atau BPUM kepada para pelaku UMKM.

Namun di tengah penantian penyaluran BPUM itu, pelaku UMKM berpeluang mendapat bansos yang nilainya bisa mencapai Rp10,8 juta.

Adapun bansos dimaksud yakni Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2022 dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Seperti diketahui, bansos PKH termasuk salah satu dari tiga bansos yang telah dipastikan penyalurannya oleh pemerintah pada 2022 ini, selain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: 3 Amalan ini Mampu Hapus Dosa Masa Lalu, Gus Baha: Sebesar Apapun akan Diampuni

Menyangkut UMKM berpeluang menerima bansos PKH, memang ketentuan atau syarat yang ditetapkan Kemensos, tidak secara khusus disebutkan seperti itu.

Terbukanya peluang bagi UMKM mendapat bansos PKH, tentu apabila di dalam keluarga dari si pelaku usaha mikro terdapat penerima yang dipersyaratkan oleh Kemensos.

Adapun syarat penerima PKH yang ditetapkan Kemensos, sebagai berikut:

1. Pelajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK dengan syarat masing-masing maksimal satu anak;

2. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua;

3. Balita dengan syarat maksimal dua balita dalam keluarga;

4. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga;

5. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: Ini Dia Arti Kedutan Mata Kiri Atas, Ini yang Akan Terjadi Menurut Primbon Jawa

Bagi pelaku UMKM yang merasa keluarganya memenuhi syarat-syarat tersebut, silakan mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH ke perangkat desa/kelurahan atau pengurus RT/RW setempat.

Kemudian perangkat kelurahan/desa akan melakukan verifikasi dan pendataan, untuk layak-tidaknya pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima bansos PKH.

Setelah mendaftar, silakan pelaku UMKM melakukan pengecekan status penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini cara cek penerima bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui HP/Laptop/PC yang tersambung ke jaringan internet;

2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal;

3. Masukkan nama sesuai KTP;

4. Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

5. Klik tombol CARI DATA;

6. Sistem akan mencari data yang sesuai;

7. Muncul status penerima bansos PKH.

Baca Juga: Rezekinya Lumintu! 5 Weton Dinaungi Khodam Uang, Pantas Bisa Kaya Raya

Bila nama yang dimasukkan muncul dalam data pencarian tersebut, itu berarti kamu lolos sebagai penerima bansos PKH Tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa setiap golongan masyarakat yang menjadi prioritas penerima bansos PKH, akan mendapatkan nominal bansos berbeda-beda.

Berikut ini adalah nominal yang akan didapat oleh penerima bansos PKH 2022:

1. Pelajar SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per bulan;

2. Pelajar SMP/MTs akan menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per bulan;

3. Pelajar SMA/SMK/MA akan menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per bulan;

4. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan;

5. Balita menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per bulan;

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan;

7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Kabar Buruk! Timnas Indonesia Dipastikan Batal Mengikuti Turnamen Piala AFF U-23 di Kamboja

Itu artinya, bila pelaku UMKM memenuhi seluruh yang dipersyaratkan oleh Kemensos, maka total bansos PKH yang akan diterima mencapai Rp10,8 juta.***

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah