Hore! UMKM bisa Dapat Bansos hingga Rp10,8 Juta Tanpa SKU dan NIB, Cek di Sini

- 11 Februari 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi. UMKM bisa dapat bansos hingga Rp10,8 juta
Ilustrasi. UMKM bisa dapat bansos hingga Rp10,8 juta /Reuters/Willy Kurniawan/

Adapun bansos dimaksud yakni Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2022 dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Seperti diketahui, bansos PKH termasuk salah satu dari tiga bansos yang telah dipastikan penyalurannya oleh pemerintah pada 2022 ini, selain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: 3 Amalan ini Mampu Hapus Dosa Masa Lalu, Gus Baha: Sebesar Apapun akan Diampuni

Menyangkut UMKM berpeluang menerima bansos PKH, memang ketentuan atau syarat yang ditetapkan Kemensos, tidak secara khusus disebutkan seperti itu.

Terbukanya peluang bagi UMKM mendapat bansos PKH, tentu apabila di dalam keluarga dari si pelaku usaha mikro terdapat penerima yang dipersyaratkan oleh Kemensos.

Adapun syarat penerima PKH yang ditetapkan Kemensos, sebagai berikut:

1. Pelajar SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK dengan syarat masing-masing maksimal satu anak;

2. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua;

3. Balita dengan syarat maksimal dua balita dalam keluarga;

4. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga;

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah