PORTAL SULUT – Hore! UMKM bisa dapat bansos hingga Rp10,8 juta tanpa SKU dan NIB, cek di sini.
Di tahun 2022 ini, pelaku UMKM berpeluang mendapat bansos hingga Rp10,8 juta, apalagi tanpa harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU) ataupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski memang, bansos yang bisa didapat hingga Rp10,8 juta ini, tidak dikhususkan bagi pelaku UMKM yang tidak punya SKU dan NIB.
Baca Juga: RESMI! Timnas Indonesia Gagal Ikut Turnamen Piala AFF U-23, Nitizen: Semoga Salah Ketik
Seperti diketahui, sampai pada Desember 2021 lalu, pelaku UMKM mendapat bansos dari pemerintah melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta diberikan pemerintah kepada setiap pelaku UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
Kabar yang berhembus bahwa pada 2022 ini, pemerintah juga akan melanjutkan penyaluran BLT UMKM atau BPUM kepada para pelaku UMKM.
Namun di tengah penantian penyaluran BPUM itu, pelaku UMKM berpeluang mendapat bansos yang nilainya bisa mencapai Rp10,8 juta.