2. Daftar secara manual
- Pendaftaran DTKS secara manual ini dilakukan oleh masyarakat --termasuk pekerja penyandang difabel -- dengan mendatangi kantor kelurahan/desa tempat domisili dengan membawa KTP dan KK
- Kepala kelurahan/desa dan perangkat kelurahan/desa membuat berita acara yang akan digunakan oleh Dinas Sosial, untuk melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan keluarga.
- Data yang sudah diverifikasi kemudian diinput ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kelurahan/kecamatan.
- Data tersebut selanjutnya diproses oleh Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/walikota, kemudian diteruskan ke gubernur sampai ke Menteri Sosial.
Baca Juga: Siap-siap Valentine, Ini dia Pasangan Zodiak Ter-Soulmate
Bagi pekerja ataupun masyarakat lain yang telah terdaftar di DTKS dan ingin mengetahui apakah mendapat BLT Rp 2,4 juta, bisa mengecek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah dalam mengecek daftar penerima bansos PKH 2022 melalui perangkat HP:
1. Buka browser di HP kamu;
2. Ketik cekbansos.kemensos.go.id lalu klik link itu;
3. Klik 'Pilih Provinsi', tempat tinggalmu;