Selamat! BLT Rp 2,4 Juta Cair ke Pekerja Ini Meski Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Februari 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT
Ilustrasi penyaluran BLT /Pixabay/

Nah, syarat utama bagi seorang pekerja mendapatkan BLT Rp 2,4 juta melalui bansos PKH Tahun 2022, bersangkutan haruslah seorang difabel atau penyandang difabilitas berat.

Baca Juga: Ada 10 Tanda Khodam Sunan Kalijaga Telah Menyatu Dengan Diri Anda, Apa Sajakah?

Bagi seorang pekerja yang dirinya difabel atau penyandang difabilitas berat, serta tidak pernah terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos PKH 2022.

Dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, setidaknya ada dua metode bagi pekerja yang hendak mendaftarkan diri ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu sebagai berikut.

 

1. Daftar secara online

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis internet yang disediakan pemerintah daerah.

Bagi pekerja yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dapat memanfaatkan aplikasi pendaftaran DTKS melalui laman dtks.jakarta.go.id, laman ini bisa diakses sampai 20 Februari 2022.

Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa aplikasi ini dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta, sebagai salah satu upaya untuk mendata warga DKI Jakarta yang membutuhkan --termasuk para pekerja difabel, tentunya.

 Baca Juga: Ciri-ciri Kamu Titisan Leluhur, Punya Energi Spiritual Kata Primbon Jawa

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah