Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Gelombang 1 Sampai 22 Bisa Dapat Rp500 Juta, Ini Caranya
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19;
6. Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD;
7. Pekerja atau karyawan yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***