- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah seluruh syarat tersebut terpenuhi, tahap selanjutnya adalah daftar Kartu Prakerja.
Adapun langkah-langkahnya adalah :
- Pertama siapkan KTP, KK, dan swafoto KTP
- Masuk ke link atau website prakerja.go.id
- Klik menu Daftar Sekarang pada link
- Masukkan atau ketikkan alamat email, password, dan konfirmasi password
- Cek kotak masuk pada email dan klik link verifikasi yang telah dikirimkan oleh Kartu Prakerja
- Setelah dialihkan ke laman prakerja.go.id kembali, login kembali dengan menggunkan akun email dan password yang telah didaftarkan