Cara Mencairkan BSU Rp 1 Juta Tahap I,II,III, Pekerja Buruh Wajib Tahu Syaratnya

- 9 September 2021, 09:28 WIB
Pencairan BSU
Pencairan BSU /

Jika terdaftar, anda akan melihat tulisan terdaftar sebagai calon penerima di dashboard https://bsu.kemnaker.go.id.

Adapun golongan calon penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan sebagai berikut:

1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

2. Karyawan di sektor usaha transportasi.

3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x