Jika terdaftar, anda akan melihat tulisan terdaftar sebagai calon penerima di dashboard https://bsu.kemnaker.go.id.
Adapun golongan calon penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan sebagai berikut:
1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.
4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Sedangkan untuk syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.