5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair Lagi, Begini Cara Mendapatkan Banpres Rp1,2 Juta
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Adapun linknya bisa cek di bawah ini:
View this post on Instagram
Untuk di daerah lainnya bisa cek di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM masing-masing.***