Pekerja dan Buruh Belum Terima Notifikasi Penerima BSU Rp1 Juta? Segera Lakukan Ini

- 22 Agustus 2021, 09:48 WIB
BSU peserta BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
BSU peserta BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. /dok/tangkap layar

PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh kembali dicairkan.

Pekerja dan buruh yang terdaftar akan menerima BSU sebesar Rp 1 Juta rupiah.

BSU kini sudah mulai disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kemenaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Rp1 Juta Cair. Segera Akses bsu.kemnaker.go.id, Begini Caranya!

Notifikasi pencairan dari bank BRI, bahwa BSU yang sudah di transfer dari kemnaker melalui data BPJS ketenagakerjaan.

Bagi penerima Bansos BSU seperti para pekerja atau buruh, perlu mengetahui penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui lima bank Himbara, yaitu :

- BRI

- BNI

- BTN

- Bank Mandiri

- BSI (khusus Aceh)

Jika notifikasi pencairan BSU belum masuk, artinya pekerja atau buruh harus segera membuat Rekening lima bank Himbara di atas.

Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran BSU subsidi gaji sebesar Rp947.499 miliar. Anggaran dicairkan ke Kemnaker untuk diteruskan ke karyawan penerima BSU.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan Kemenkeu beberapa hari lalu.

Total 8.7 Juta peserta akan menerima BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.

Terjadi perubahan persyaratan penerima BSU Rp.1juta dari Kemnaker dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemendikbud Cair September 2021, Ini Cara Daftarnya

Kategori golongan penerima bantuan BSU di tahun 2021 yang diatur oleh Kemnaker seperti :

1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK

2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021

3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral (BPJSTK).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah