BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Disalurkan Lewat Bank Ini, Cek Namamu di Info.gtk.kemdikbud.go.id

- 22 Agustus 2021, 04:11 WIB
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta
BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta / info.gtk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Guru (BSU) honorer Rp1,8 juta dikabarkan akan cair September 2021.

Guru honorer atau Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bisa cek apakah terdaftar melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

BSU guru honorer dan GTK akan disalurkan lewat Bank Himbara sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Dosen Non-ASN dan Guru Honorer Terima Lagi BSU Rp1,8 Juta, Segera Daftar di info.gtk.kemdikbud.go.id

Sebanyak 2 juta guru honorer dan guru non PNS serta 48 ribu tenaga pengajar seni budaya akan mendapatkan BSU guru Rp 1,8.

Pemerintah menganggaran dana Rp3,7 triliun untuk BSU guru honorer tahun 2021.

Bagi guru honorer yang memenuhi 6 kriteria dari Kemendikbud Ristek.

Nah, kamu bisa cek di link ini apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU guru Rp1,8 juta.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.
(Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi)

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani

4. Kemudian bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU guru honorer), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Penyaluran dana BSU guru honorer Rp1,8 juta melalui Bank BRI,BNI,BTN dan Mandiri.

Baca Juga: Guru Honorer Mau Dapat Rp1,8 Juta? Cek Nama Penerima BSU di Sini

Berikut ini 6 kriteria dari Kemendikbud Ristek untuk mendapatkan BSU guru Rp1,8 juta bagi guru honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus berstatus PTK non-PNS

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau bantuan lainya dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM

Silakan cek nama anda, jika belum terdaftar silakan daftarkan dengan mengikuti langkah-langkah diatas, semoga bermanfaat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x