4. Bantuan Beras
5. Mendirikan dapur umum untuk masyarakat terdapampak.
Kemudian, untuk bantuan tunai Rp3 juta bagi ibu hamil dan balita dalam jangka waktu satu tahun dengan penyaluran secara bertahap selama 4 kali.
Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi syarat yang di tentukan Kemensos dengan kriteria sebagai berikut :
• Dari Keluarga kurang mampu
• Mempunya Kartu Keluarga
• Terdaftar dalam data kemiskinan/ DTKS
Baca Juga: CEK DISINI! Daftar Bansos Masa Pandemi Covid 19 dan PPKM Darurat, Ada yang Sampai Desember 2021
Sesuai Undang Undang Nomor 13 tahun 2011 bagi masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan bantuan sosial tunai maka harus melapor ke Lurah atau Kepada Desa, kemudian secara bertahap diajukan ke Dinas sosial Kabupaten atau Kota lalu ke Kemensos untuk diusulkan sebagai penerima manfaat PKH.
Bansos PKH dari Kemensos mempunyai tujuan utama yaitu untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.***