Pengumuman Penting! Ini Cara Cek Nama Penerima BSU 2021 Baru Dirilis Kemnaker

- 16 Agustus 2021, 20:37 WIB
cara cek BSU 2021
cara cek BSU 2021 /

PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan membuka layanan pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja tahun 2021.

Layanan ini melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/.

Bagaimana langkahnya:

1. Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Daftar Akun

Apabila belum mempunyai akun maka kamu harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor HP anda

Baca Juga: Dana BSU Pekerja 2021 Rp1 Juta Diprioritaskan di Wilayah Tertentu, Apakah Anda Termasuk? Cek Disini

3. Masuk
Login ke dalam akun kamu

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek Pemberitahuan
Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum info pemberitahuan:

CALON PENERIMA

- Jika terdaftar maka akan ada tulisan Anda TERDAFTAR sebagai calon penerima BSU 2021

- Jika tidak terdaftar maka akan ada tulisan Anda TIDAK TERDAFTAR sebagai calon penerima BSU 2021. Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU segera hubungi website bpjsketenagakerjaan.go.id atau telepon nomor 175 atau WA 081380070175.

PENETAPAN
- Ditetapkan sebagai Penerima BSU 2021
Maka akan ada tulisan Anda TELAH DITETAPKAN sebagai calon penerima BSU 2021

- Belum Memenuhi Syarat
Maka akan ada tulisan Anda BELUM MEMENUHI SYARAT sebagai calon penerima BSU 2021

PENYALURAN
Akan ada laporan Bantuan Subsidi Upah 2021 Rp1 juta TELAH CAIR KE REKENING ANDA di BANK xxxx.

Baca Juga: Apakah Honorer Pernah Terima BLT Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta? Ini Penjelasan Lengkap Kemendikbud

Lantas apa syaratnya:

Berikut ini syarat penerima Dana BSU Pekerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

Penerima Dana BSU Pekerja yang diutamakan:

1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

2. Karyawan di sektor usaha transportasi.

3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x