BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan peserta akan menerima Rp500 ribu.
Namun yang menjadi syarat utama penerima BLT Subsidi Gaji adalah karyawan aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Hal itu dikarenakan Kemenaker menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dalam menyeleksi calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Baca Juga: Rp3,7 Triliun Anggaran BSU Guru Honorer, Begini Cara Ajukan Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta
Berikut ini kriteria penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:
1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.
2. Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.
3. Berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut ini syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI).