BSU 2021: Hanya 5 Rekening Ini yang Cair Kamis 12 Agustus 2021, yang Lain Tunggu Syarat Ini

- 12 Agustus 2021, 08:13 WIB
Cek rekening, BSU 2021 cair
Cek rekening, BSU 2021 cair /


PORTAL SULUT - Kamis 12 Agustus 2021 hari ini sebanyak 947.499 pekerja sudah bisa menikmati Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.

Mereka ini akan mendapatkan Rp1 juta dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Untuk tahap pertama ini, dari target 8,7 juta pekerja, baru 947.499 yang akan menerima.

Baca Juga: BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair, Cek Namamu Disini, Lengkapi Syarat Berikut

Untuk pastikan nama Anda masuk sebagai penerima atau tidak sesuai syarat, segera cek di link resmi yang diberikan Kemenaker yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sedangkan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yaitu:

1. Pekerja/karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

7. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Namun sayangnya tahap pertama ini baru pekerja yang memiliki rekening di lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh), yang bisa cair.

Baca Juga: Syarat Terbaru Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Simak Info Selengkapnya

Sementara yang diluar Himbara masih menunggu.

Bagi karyawan yang belum punya rekening, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah