Bikin Melongo, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan SMA Sederajat

- 12 Agustus 2021, 07:31 WIB
Ilustrasi daftar gaji PPPK lulusan SMA dan SMKA
Ilustrasi daftar gaji PPPK lulusan SMA dan SMKA /Instagram.com/bank indonesia

PORTAL SULUT – Pada tahun ini, pemerintah membuka penerimaan CPNS dan juga PPPK.

Sebanyak 568 instansi pemerintah membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021, yang terdiri atas 55 instansi pusat, 33 instansi pemerintah provinsi serta 480 instansi pemerintah kabupaten dan kota.

Penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini, tidak hanya lulusan sarjana dan diploma, tetapi juga sampai tamatan SMA dan SMK sederajat.

Baca Juga: Simak, Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Berumur 59 Tahun

Diketahui, belum banyak yang tahu tugas pokok dan fungsi PPPK.

Tugas pokok dan fungsi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, PPPK berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah