BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair, Cek Namamu Disini, Lengkapi Syarat Berikut

- 12 Agustus 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta dari Kemnaker
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta dari Kemnaker /Ahmad Fiqi Purba/Instagram.com/bank indonesia

PORTAL SULUT — Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan cair.

Uang tunai senilai Rp 1 juta dipastikan akan segera masuk ke rekening penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk dapat mengetahui anda salah satu penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan cek namamu disini.

Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 947,499 miliar untuk program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat Terbaru Penerima BSU 2021 Rp1 Juta, Simak Info Selengkapnya

Anggaran sebesar itu akan diberikan kepada penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 947.499 orang penerima.

Setiap penerima BSU atau BLT BPJS akan mendapatkan uang subsidi gaji sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan.

Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan sekaligus.

Artinya, jika setiap bulan mendapat Rp 500 ribu selama 2 bulan, maka dana yang akan diterima jika dibayarkan sekaligus oleh pemerintah senilai Rp 1 juta.

Dana BSU atau BLT BPJS tersebut akan dicairkan di rekening penerima melalui himpunan bank milik Negara (Himbara) atau bank BUMN.

Untuk dapat mengetahui penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan anda dapat mengecek data melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun caranya adalah :

- Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk mengunakan email dan password

- Akan muncul tampilan dashboard

- Klik kartu digital

- Klik gambar kartu

- Setelah itu akan muncul data diri dan status karyawan aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Hore! BSU BPJS Ketenagakerjaa Rp1 Juta Mulai Dicairkan, Ayo Cek Namamu di Link Ini

Jika dinyatakan sebagai peserta aktif maka anda bisa lanjut pada persyaratan lainya.

Adapun syarat lainnya :

1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (Sesuai kualifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah