Jika dinyatakan sebagai peserta aktif maka anda bisa lanjut pada persyaratan lainya.
Adapun syarat lainnya :
1. WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (Sesuai kualifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).***