4. Properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Data karyawan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker
2. Kemenaker melakukan verifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
3. Data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan
4. Kementerian Keuangan menyiapkan dana dengan KPPN
5. Proses penyaluran oleh Bank penyalur ke rekening karyawan.***