Hanya Pemilik 5 Rekening Ini yang dapat BSU Pekerja Rp1 Juta , Cek Syaratnya

- 9 Agustus 2021, 06:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah / instagram @Kemnaker

PORTAL SULUT - Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaa 2021, bagi pekerja atau karyawan Rp 1 juta akan cair melaui Bank Himbara atau BUMN.

Pekerja atau karyawan yang tidak memiliki rekening Empat Bank Himbara, akan tetap mendapat Subsidi Gaji Rp1 juta.

Empat bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN dan Mandiri, khusus untuk pekerja di Aceh, BLT disalurkan melalui BSI.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Akan Cair, Hanya 3 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima BSU Rp1 Juta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziya, mengatakan pekerja atau karyawan akan dibuatkan rekening Bank Himbara.

"Untuk pekerja atau karyawan yang tidak memiliki rekening di Bank yang sudah ditentukan, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif," kata Ida Fauziya saat konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenaker, Jumat, 30 Juli 2021.

Pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat Bantuan Gaji Rp500 ribu.

Berlangsung selama dua bulan dalam satu tahap, sehingga pekerja atau karyawan akan mendapag Rp1 juta.

Syarat terbaru untuk menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, harus terdaftar BPJamsostek.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Cair, Cek Status BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini Agar Dapat BLT Kemnaker

Adapun pekerja yang bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah pekerja dengan kriteria berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Penerima atau gaji

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Aktif membayar hingga Juni 2021

- Berada di wilayah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4, batas gaji diatas 3,5 juta maka yang digunakan UMR di wilayah tersebut.

Bekerja disektor terdampak PPKM:

1. Industri barang konsumsi.

2. Transportasi.

3. Aneka industri.

4. Properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Data karyawan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker

2. Kemenaker melakukan verifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

3. Data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan

4. Kementerian Keuangan menyiapkan dana dengan KPPN

5. Proses penyaluran oleh Bank penyalur ke rekening karyawan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah