Hanya Pemilik 5 Rekening Ini yang dapat BSU Pekerja Rp1 Juta , Cek Syaratnya

- 9 Agustus 2021, 06:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah / instagram @Kemnaker

Adapun pekerja yang bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah pekerja dengan kriteria berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Penerima atau gaji

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Aktif membayar hingga Juni 2021

- Berada di wilayah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4, batas gaji diatas 3,5 juta maka yang digunakan UMR di wilayah tersebut.

Bekerja disektor terdampak PPKM:

1. Industri barang konsumsi.

2. Transportasi.

3. Aneka industri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah