2. Transportasi.
3. Aneka industri.
4. Properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Tahun Lalu Tak Dapat Subsidi Gaji, 2021 Ini Berhak Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya
Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Data karyawan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker
2. Kemenaker melakukan verifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan
3. Data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan
4. Kementerian Keuangan menyiapkan dana dengan KPPN