Kabar Gembira, Menaker: Menunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya

- 7 Agustus 2021, 07:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Bagaimana jika perusahan kamu tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaanmu selama tiga bulan?, Apakah pekerja masih dapat menerima bantuan subsidi upah?

Menteri Ida juga menjelaskan jika pekerja tersebut masih berhak menerima bantuan ini.
"Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah