Kabar Gembira, Menaker: Menunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya

- 7 Agustus 2021, 07:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

2. Karyawan di sektor usaha transportasi.

3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika berada di daerah level 4 dan 3 tapi gaji diatas Rp3,5 juta?

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: MUDAH! Ternyata 3 Syarat Ini Bisa Dapat BSU 2021

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah