PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk pekerja. Bantuan Subsidi Upah (BSU) segera dicairkan.
Para pekerja akan mendapatkan bantuan Rp1 juta yang dikirim di rekening masing-masing.
Namun sebelumnya, calon penerima harus memiki syarat ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai denga Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
Penerima BSU yang diutamakan:
1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.
4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Lantas bagaimana jika berada di daerah level 4 dan 3 tapi gaji diatas Rp3,5 juta?
Menurut Menaker Ida Fauziyah, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: MUDAH! Ternyata 3 Syarat Ini Bisa Dapat BSU 2021
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000.
Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Bagaimana jika perusahan kamu tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaanmu selama tiga bulan?, Apakah pekerja masih dapat menerima bantuan subsidi upah?
Menteri Ida juga menjelaskan jika pekerja tersebut masih berhak menerima bantuan ini.
"Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.***