MUDAH! Ternyata 3 Syarat Ini Bisa Dapat BSU 2021

- 5 Agustus 2021, 17:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu


PORTAL SULUT- Hari ini, Menaker Ida Fauziyah memaparkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.

Dikutip Portalsulut.com dari akun Instagram resmi @kemnaker, Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaiamana diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Umumkan Syarat Penerima BSU Rp1 Juta, Warganet Malah Dibuat Gaduh, Kok Bisa?

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebsar Rp1 juta," ucap Ida.

Berikut persyaratan yang dimaksud Ida.

1.Warga Negara Indonesia (WNI) bisa dibuktikan dengan NIK

2.Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor katu kepesertaaan sampai dengan juni 2021

3.pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," Tambah Ida.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x