Menaker Ida Fauziyah Umumkan Syarat Penerima BSU Rp1 Juta, Warganet Malah Dibuat Gaduh, Kok Bisa?

- 5 Agustus 2021, 16:07 WIB
 Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /

PORTAL SULUT – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta, namun hal ini malah membuat warganet menjadi gaduh.

Pemerintah, seperti dikatakan Menaker Ida Fauziyah, menargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh masuk dalam daftar penerima BSU Tahun 2021 senilai Rp1 juta.

Sebelum mulai menyalurkan bantuan tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan syarat bagi pekerja/buruh calon penerima BSU Rp1 juta.

Baca Juga: BSU Pekerja atau Buruh Diprioritaskan Bagi Wilayah Tertentu, Apakah Anda Termasuk?

Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, terdapat setidaknya tiga perbedaan antara skema BSU Tahun 2021 dan tahun lalu bagi pekerja.

“Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman https://kemnaker.go.id, berikut tiga perbedaan skema penyaluran BSU bagi pekerja.

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Menaker Ida Fauziyah mencontohkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000.

Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Sementara itu, menurut Menaker Ida Fauziyah, uuntuk mendapatkan bantuan tersebut pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Menaker Paparkan Kriteria Calon Penerima BSU 2021, Berikut Persyaratannya!

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Adapun syarat bagi pekerja calon penerima BSU Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021;

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000;

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menyatakan, BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada beberapa sektor industri.

Baca Juga: Skema BSU 2021 bagi Pekerja Berbeda dengan Tahun Lalu, Menaker: Ada 3 Aspek Perbedaan

Di antaranya barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Namun kabar gembira dari Menaker Ida Fauziyah malah membuat gaduh warganet.

Mereka ramai-ramai mempersoalkan kebijakan Kemnaker tersebut.

Sebuah unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, ramai-ramai dihujani pertanyaan warganet.

“Kok Sulawesi Selatan g dapat yah? sedangkan di Peraturan Menteri dalam Negeri Sulawesi selatan Masuk daftar PPKM 4,” tulis akun astrid_1781 di kolom komentar.

“Pihak BPJS belum ada info ke hrd, tapi berita nya sudah ada , dan gak jelss kapan cairnya.. pusing jadinya kita ditanya tanyaain..,” tulis akun sayakautsar.

“Kenapa Pendidikan dan Kesehatan tidak? Sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK?” sergah akun rhekzanoizdpresent.

“Yg gaji dibawah UMR gimana, ga punya BPJS ketenagakerjaan,” keluh akun quinstrawberry.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah