PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dikabarkan akan segera disalurkan.
Dana BSU akan langsung di transfer pada rekening penerima yakni pekerja dan buruh.
Sebanyak 1 juta data calon penerima BSU sudah di terima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat, 30 Juli 2021.
Baca Juga: Menaker Paparkan Kriteria Calon Penerima BSU 2021, Berikut Persyaratannya!
Diketahui data tersebut diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker memperaiapkan anggaran BSU untuk 8,73 juta pekerja atau buruh.
Dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id, penerima BSU harus sesuai dengan persyaratan.
Syarat penerima subsidi gaji :
1. Warga Negara Indonesia