Keringanan Tagihan Listrik Berlanjut, Pelanggan Daya 450 Hingga 1300 VA Dapat Kemudahan

- 28 Juli 2021, 13:13 WIB
 Pemerintah perpanjang stimulus keringanan tagihan listrik.
Pemerintah perpanjang stimulus keringanan tagihan listrik. / instagram.com / @kemenkominfo

PORTAL SULUT – Pemerintah kembali berikan bantuan perpanjangan stimulus keringanan tagiahan listrik.

Bantuan Pemerintah yang melalui Kementerian ESDM dan telah diinteruksikan pada PT PLN Persero ini merupakan bantuan sosial (BANSOS) untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan bagi para masyarakat yang rentan terkena dampak Covid-19.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Mineral Rida Mulyana mengatakan bahwa perpanjangan peringanan ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: 33,74 Juta Pelanggan Dapat Keringanan Bayar Tagihan Listrik, Anda Termasuk?

Adapun bantuan tersebut terdiri dari :

- Pelanggan golongan daya 450 VA pemerintah memberikan bantuan berupa diskon 50 persen bagi yang reguler (pasca bayar) dan diskon pembelian token sebesar 50 persen bagi yang prabayar.

- Pelanggan yang golongan rumah tangga daya 900 VA (R1), Pemerintah memberikan bantuan berupa diskon 25 persen untuk reguler (pasca bayar) dan 25 persen untuk pembelian token untuk yang prabayar.

Selanjutnya bantuan bebas biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen kepada: Pelanggan golongan sosial daya 200 VA, 450 VA, dan 900 VA.

- Pelanggan golongan bisnis 900 VA (B1 atau 900 VA).

- Pelanggan golongan industri 900 VA (11 atau 900 VA).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Diskon Listrik hingga Desember 2021, Menkeu Sri Mulyani: Sampai 50 Persen!

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan berupa bebas rekening minimun sebesar 50 persen bagi :

- Pelanggan PT. PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimun (40 nyala)

1. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas .

2. Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas.

3. Pelanggan golongan Industri daya 1.300 VA ke atas.

- Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual-beli Tenaga Listrik (SPJBTL).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah