bip.kemenparekraf.go.id, Langkah Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 juta

- 28 Juni 2021, 09:53 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI membuka program bantuan insentif pemerintah (BIP) hingga Rp200 juta di 2021
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI membuka program bantuan insentif pemerintah (BIP) hingga Rp200 juta di 2021 /kemenparekraf/

- Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir

- Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi :
1) Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
2) Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
3) Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi,

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan BIP Kemenparekraf Rp200 Juta, Dokumen Yang Perlu Disiapkan

- Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

- Pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

- Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.

- Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

- Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x