Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha.
Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran dan beberapa data pendukung lainnya.
Jika sudah selesai melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan mendapatkan username dan password yang akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.
Badan usaha yang sudah mendapatkan akun sistem BIP maka sudah bisa log in ke bip.kemenparekraf.go.id.
Baca Juga: bip.kemenparekraf.go.id, Cara Daftar BIP Kemenparekraf Rp200 Juta
Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form. Setelah itu, pelaku usaha yang mengajukan BIP Kemenparekraf Rp200 juta, tinggal memasukan sejumlah data yang diperlukan.
Setelah itu, pelaku usaha tinggal menunggu apakah pengajuan BIP Kemenparekraf Rp200 juta disetujui atau tidak.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pemilik usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, diantaranya:
- Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;
- Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
- Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
1) Berusia minimal 18 tahun
2) Tidak sedang menjalani hukuman
3) Berjiwa sehat / berakal sehat