Cara Dapatkan Bantuan UMKM 1,2 Juta, 7 Juta Hingga 20 Juta, Pendaftaran Online Ditutup 30 Juni

- 20 Juni 2021, 06:47 WIB
Bantuan 1,2 juta, 7 juta dan 20 juta untuk UMKM
Bantuan 1,2 juta, 7 juta dan 20 juta untuk UMKM //Dok. Pikiran Rakyat/

Ayo buruan daftar, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membatasi hanya 1.200 pelaku usaha yang bisa mendapat Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Kemenparekraf sudah membuka pendaftaran untuk menerima BIP sejak 4 Juni dan akan ditutup pada 4 Juli 2021!

Total dana yang disiapkan Kemenparekraf untuk menyalurkan BIP tahun ini mencapai Rp60 miliar.

Harus diingat bahwa anggaran tersebut akan dibagi kepada 1.200 pelaku usaha yang bergerak di tujuh subsektor usaha.

Masing-masing game developer, aplikasi digital, fesyen, kuliner, kriya, film, serta yang bergerak di bidang pariwisata.

Latar belakang pemohon BIP terbagi dalam dua kelompok besar, yakni jalur reguler dan Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Untuk kelompok pemohon BIP reguler, terbatas bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Yayasan, serta Koperasi.

Sedangkan pemohon BIP jalur JPU, yakni kelompok usaha berbentuk UMKM.

Adapun pagu maksimal bantuan yang akan diberikan, berbeda antara pemohon jalur reguler dengan JPU.

BIP untuk Jalur reguler maksimal bisa sampai Rp200 juta, sementara UMKM maksimalnya Rp20 juta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x