Baca Juga: Kemarin, BSU Guru Honorer, CPNS 2021, BLT UMKM, Hingga Heboh Matahari Terbit dari Utara
Syaratnya:
1. Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
3. Memiliki NIK KTP
4. Usia maksimal 45 tahun
5. Memiliki rekening tabungan aktif
6. Memiliki NIB atau SKDU
7. Memiliki NPWP aktif
8. Pendidikan paling rendah SMP
9. Belum pernah menerima program bantuan dari Kemenkop UKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
10. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.
Pengajuan bantuan di Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan
Adapun prosedur pendaftaran untuk mendapatkan dana bantuan Rp7 juta tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
- Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
- Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bantuan modal usaha 20 Juta hingga 200 juta