2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pendaftaran dilakukan di Kantor Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
Bantuan UMKM Rp7 juta:
Bantuan ini ditutup 30 Juni 2021
Dikhususkan untuk:
1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
2. Kelompok penyandang disabilitas
3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.