Cara Dapatkan Bantuan UMKM 1,2 Juta, 7 Juta Hingga 20 Juta, Pendaftaran Online Ditutup 30 Juni

- 20 Juni 2021, 06:47 WIB
Bantuan 1,2 juta, 7 juta dan 20 juta untuk UMKM
Bantuan 1,2 juta, 7 juta dan 20 juta untuk UMKM //Dok. Pikiran Rakyat/

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran dilakukan di Kantor Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

Bantuan UMKM Rp7 juta:

Bantuan ini ditutup 30 Juni 2021

Dikhususkan untuk:

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan

2. Kelompok penyandang disabilitas

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x