Sementara untuk BIP JPU, pemohonnya adalah badan usaha atau UMKM yang sudah terdaftar di OSS (Online Single Submisson).
Adapun jenis UMKM yang di-cover oleh BIP JPU, yakni kuliner, fesyen dan kriya dengan besaran bantuan bisa mencapai Rp20 juta.
Sedangkan syarat dan ketentuan setiap pemohon BIP, terbilang gampang alias tidak pakai ribet, karena dilakukan secara online.
Sebelum mendaftar, sebaiknya setiap pemohon jalur BIP reguler maupun JPU lebih dulu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
Juga harus sudah punya NPWP baik perorangan ataupun badan usaha.
Setelah itu mengakses link www.kemenparekraf.go.id atau https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ untuk membaca dan memahami petunjuk teknis (juknis).
Kemudian, proposal diajukan melalui sistem di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ menggunakan NIB yang terdaftar pada OSS.***