Tak Dapat BLT UMKM, Daftar di BIP 2021, Dapat Modal Usaha Hingga 200 Juta, Ini Link Pendaftarannya

- 11 Juni 2021, 07:18 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/

PORTAL SULUT - UMKM anda ingin dapat bantuan modal dari pemerintah?

Ikuti program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kemenparekraf akan menyalurkan bantuan usaha mulai dari Rp20 juta sampai Rp200 juta.

Ada 2 kategori BIP 2021 yaitu BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Cara mendaftarkan usaha pun cukup mudah dan bisa dilakukan melalui handphone maupun komputer.

Cukup menyiapkan semua persyaratan dan langsung mendaftar di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.

Baca Juga: Mendaftar BIP Kemenparekraf Lewat Handphone, Mudah Dapatkan Insentif Rp20 Sampai Rp200 Juta

Adapun syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk BIP reguler yaitu:

* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS 

* Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi

* NPWP atas nama Badan Usaha

* Diperuntukkan untuk subsektor:

1. game developer
2. aplikasi digital
3. fesyen
4. kriya
5. film
6. kuliner
7. sektor pariwisata

* Dana Bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima

* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun

* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Baca Juga: Mau Bantuan BIP 2021 Hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Cukup Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya

Sedangka syarat atau ketentuan pemohon BIP JPU yakni:

* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS

* Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS 

* NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan

* Diperuntukkan bagi subsektor:

Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BIP 2021 di aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/, Dapat 20 Hingga 200 Juta

1. kuliner

2. fesyen

3. kriya

* Dana Bantuan yang dapat diterima sebesar Rp20 juta

* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun

* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Perlu diingat, untuk mendaftar melalui handphone atau komputer, tahap pengusulan sampai pelaporan hanya melalui sistem https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x