Tak Dapat BLT UMKM, Daftar di BIP 2021, Dapat Modal Usaha Hingga 200 Juta, Ini Link Pendaftarannya

- 11 Juni 2021, 07:18 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram.com/@kemenparekraf.ri/

* Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi

* NPWP atas nama Badan Usaha

* Diperuntukkan untuk subsektor:

1. game developer
2. aplikasi digital
3. fesyen
4. kriya
5. film
6. kuliner
7. sektor pariwisata

* Dana Bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima

* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun

* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler

Baca Juga: Mau Bantuan BIP 2021 Hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Cukup Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya

Sedangka syarat atau ketentuan pemohon BIP JPU yakni:

* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x