* Pengusul merupakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi
* NPWP atas nama Badan Usaha
* Diperuntukkan untuk subsektor:
1. game developer
2. aplikasi digital
3. fesyen
4. kriya
5. film
6. kuliner
7. sektor pariwisata
* Dana Bantuan yang dapat diterima maksimal Rp200 juta per penerima
* Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
* Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler
Baca Juga: Mau Bantuan BIP 2021 Hingga Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Cukup Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya
Sedangka syarat atau ketentuan pemohon BIP JPU yakni:
* Memiliki NIB terdaftar pada system OSS