Tips Gabung Kartu Prakerja Gelombang 23 Langsung Lolos, Auto dapat Insentif Rp3.55 Juta

10 Februari 2022, 12:49 WIB
Kartu Prakerja gelombang 23 /Instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL SULUT - Simak tips agar bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 23.

Pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 23 sudah resmi dibuka pada 5 Januari 2022.

Peserta gelombang 23 akan mendapat insentif sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Dapatkan Insentif Kartu Prakerja Rp2,5 Juta, Simak Link dan Cara Daftarnya

Agar lulus jadi peserta Kartu Prakerja, pastikan calon peserta telah memperbaruhi data diri, pada akun Kartu Prakerja.

Sebelum seleksi gelombang 23 dimulai, calon peserta sudah membuat akun Kartu Prakerja dan merubah data diri.

Penting diketahui data diri penting dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23.

Pasalnya data diri menjadi salah faktor, menentukan kelulusan Kartu Prakerja gelombang 23.

Pada seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, penyebab calon peserta gagal saat pendaftar akibat data diri.

Dikutip Portalsulut.com dari Instagram @prakerja.go.id, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, calon peserta bisa memperbaruhi empat data diri ini :
KTP.

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Kartu Prakerja gelombang 23, Langganan Keluar di Gelombang 1 Hingga 22

2. Data NIK dan KK

Perbaruhi data diri dengan menyesuaikan nama antara yang terdaftar di akun Kartu Prakerja, NIK dan KK.

3. Nomor HP dan Email

Agar tidak terjadi kesalahan atau kendala saat pendaftaran, pastikan calon peserta memasukan nomor dan email yang aktif.

4. Status Prakerja

Cek status pekerjaan calon peserta pada data NIK di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil.

Cara merubah data diri pada akun Kartu Prakerja:

- Buka website www.prakerja.go.id;

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Gelombang 1 Sampai 22 Bisa Dapat Rp500 Juta, Ini Caranya

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19;

6. Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD;

7. Pekerja atau karyawan yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler