Pendaftaran BPUM Kembali Dibuka Hingga 13 September 2021, Ini Linknya

9 September 2021, 08:20 WIB
Pendaftaran BPUM Online 2021 /Ali Bakti

PORTAL SULUT - Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahun 2021 kembali dibuka.

Masyarakat yang terpilih mendapatkan bantuan ini akan menerima modal usaha Rp1,2 juta.

Khusus untuk DKI Jakarta, pendaftaran dibuka hingga 13 September 2021.

Baca Juga: Empat Tanda Penerima BPUM BRI dan BNI September Tahap 3, Cek di Sini Nama Anda

Syarat dan Kriteria Penerima BPUM :

1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)

5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair Lagi, Begini Cara Mendapatkan Banpres Rp1,2 Juta

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Adapun linknya bisa cek di bawah ini:

Untuk di daerah lainnya bisa cek di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler