BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp1 Juta Segera Disalurkan Kepada Penerima, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

11 Agustus 2021, 04:52 WIB
Ilustrasi - Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU, cek status kepesertaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dapat Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

PORTAL SULUT - BTL subsidi gaji pekerja/karyawan Rp1 juta akan segera disalurkan kepada penerima.

Pasalnya Kementerian Keuangan telah mentransfer dana tersebut kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dana BLT subsidi gaji sebanyak Rp.947,449 miliar untuk 947,499 orang penerima.

Baca Juga: Kemenkeu Cairkan Rp947,449 Miliar untuk BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp1 Juta, Cek Rekening

Nantinya buntuan tersebut akan diteruskan kepada penerima yang telah terdaftar, melalui Bank Himbara.

Menurut penuturan Kemenaker, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan melalui rekening Bank BNI,BTN BRI, BSI dan Mandiri.

BLT sebesar Rp1 juta akan diterima sebanyak 2 kali pencairan, artinya setiap pencairan akan menerima Rp500 ribu.

Namun yang menjadi syarat utama penerima BLT subsidi gaji adalah karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Hal itu dikarenakan Kemenaker menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi calon penerima BSU subsidi gaji pekerja.

Berikut ini kriteria yang berhak menerima:

1. Peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek hingga Juni 2021.

2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.

3. Untuk peserta di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 yang UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka upah penerima bantuan akan disesuaikan UMR/UMK.

Selain itu penerima BLT subsidi gaji, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Jadwal Resmi Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemenaker, Cek Nama Anda di Link Resmi

Berikut ini sejumlah syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

- Karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Agar dapat mengetahui nama anda terdaftar dalam kepesertaan silakan cek melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk mengunakan email dan password

- Akan muncul tampilan dashbiard

- Klik kartu digital

- Klik gambar kartu

- Setelah itu akan muncul data diri dan status karyawan aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketemagakerjaan dan nomor rekening.

Jika dinyatakan sebagai peserta maka anda bisa lanjut pada persyaratan lainya.

Tak hanya itu, Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Dimana disebutkan kota dan kabupaten di 28 provinsi yang terdampak PPKM Level 3 dan Level 4.

Maka daerah-daerah tersebut merupakan target Kemnaker untuk mendistribusi BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Pekerja Daerah Ini Bakal Dapat BSU Rp1 Juta, Segera Hubungi Orang Ini

Sementara ada 6 provinsi yang tidak terdaftar sebagai zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Sehingga karyawan di wilayah tersebut tidak memenuhi kualifikasi untuk menerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Berikut ini daftar enam provinsi yang tidak dinyatakan zona PPKM:

1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Kalimantan Selatan
5. Provinsi Maluku Utara
6. Provinsi Bangka Belitung

Itulah informasi tentang BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker senilai Rp1 juta yang akan diberikan kepada 8,7 juta karyawan yang memenuhi syarat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler