PORTAL SULUT – Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp1 Juta bagi pekerja atau karyawan akhirnya dicairkan Kementerian Keuangan.
BLT subsidi gaji atau BSU Pekerja dicairkan pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, dikutip Portalsulut.com dilaman Instagram @ditjenperbendaharaan, Rabu 11 Agustus 2021.
“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KKPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp.947,449 miliar untuk 947,499 orang, bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada penerima yang telah terdaftar,” tulis didalam rilis.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sebanyak 1 juta data penerima yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada, 30 Juli 2021.
Penerima BLT subsidi gaji berdasarkan data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan atau yang didaftarkan dan memenuhi persyaratan.
Berikut ini syarat mendapatkan BLT subsidi gaji:
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang aktif hingga Juni 2021.
2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan.