PORTAL SULUT - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat atau level 4, 3, dan 2.
PPKM Darurat bakal diperpanjang hingga 16 Agustus.
Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Cair Lewat Bank BUMN , Cek Disini Nama Kalian!
Nah, kabar gembiranya, bagi pekerja yang masuk di level 3 dan 4 akan mendapatkan bantuan Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu syaratnya harus:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerima atau gaji
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Aktif membayar hingga Juni 2021