Kabar Baik, BSU 2020 Bisa Dicairkan di Tahun 2021

8 Agustus 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi BSU pekerja /Dok Bank Indonesia/

PORTAL SULUT - Kabar baik, bagi pekerja atau karyawan penerima BSU tahun 2020 yang belum dicairkan, dapat dicairkan pada tahun 2021.

Sepanjang sesuai dengan kriteria BSU Tahun 2021, seperti besaran gaji, sektor usaha, dan wilayah, akan mendapatkan BSU tahun 2021

Pekerja atau karyawan bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bansos Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima BSU, BST, PKH, Hanya Siapkan KTP

Status BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak sangat penting dilakukan.

Mengingat BSU subsidi gaji hanya diperuntukan kepada pekerja atau karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan Rp500 ribu.

Berlangsung selama dua bulan dalam satu tahap, sehingga pekerja atau karyawan akan mendapag Rp1 juta.

Program BSU Subsidi Gaji pernah disalurkan di tahun 2020, dengan besaran bantuan yang diterima pekerja Rp2,4 juta yang disalurkan selama empat bulan.

Namun di tahun 2021 ini besaran BSU Subsidi Gaji yang bisa diterima oleh pekerja atau karyawan hanya Rp1 juta dan disalurkan kepada 8,7 juta orang.

Agar dapat mengetahui nama anda terdaftar dalam kepesertaan silakan cek melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk mengunakan email dan password

- Akan muncul tampilan dashbiard

- Klik kartu digital

- Klik gambar kartu

Baca Juga: Belum Miliki Rekening Bank Himbara untuk Cairkan BSU Rp1 Juta? Jangan Khawatir Ini Solusinya

- Setelah itu akan muncul data diri dan status karyawan aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketemagakerjaan dan nomor rekening.

Jika dinyatakan sebagai peserta aktif BPJamsostek, anda bisa lanjut pada persyaratan lainya.

Menurut penuturan Kementrian Ketenagakerjaan, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan melalui rekening Bank BNI,BTN BRI, BSI dan Mandiri.

Kuota penerima BSU Subsidi Gaji pekerja atau karyawan ini ditargetkan 8,7 juta penerima.

Berikut syarat dan kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terbaru

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Penerima atau gaji

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Aktif membayar hingga Juni 2021

- Berada di wilayah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4, batas gaji diatas 3,5 juta maka yang digunakan UMR di wilayah tersebut.

- Bekerja disektor terdampak PPKM:

1. Industri barang konsumsi.

2. Transportasi.

3. Aneka industri.

4. Properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Tahun Lalu Tak Dapat Subsidi Gaji, 2021 Ini Berhak Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Data karyawan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker

2. Kemenaker melakukan verifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

3. Data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan

4. Kementerian Keuangan menyiapkan dana dengan KPPN

5. Proses penyaluran oleh Bank penyalur ke rekening karyawan.

Sementara untuk penerima/karyawan yang tidak memiliki rekening di Bank yang sudah ditentukan Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler