Pedagang Gratis Biaya PPN Sampai Oktober 2021

7 Agustus 2021, 14:31 WIB
Presiden Joko Widodo /Foto : BPMI Setpres

PORTAL SULUT - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menjelaskan tidak ada pemungutan pajak terhadap pedagan eceran.

Dalam situasi sulit saat pandemi covid19, tentunya pedagang sangat kesulitan untuk mendapat pendapatan.

Sampai saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk menekan melonjaknya virus covid19 di masyarakat.

Baca Juga: Tahun Lalu Tak Dapat Subsidi Gaji, 2021 Ini Berhak Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Pedagang umumnya mengeluhkan sama sekali kehilangan sumber pendapatan sejak PPKM diterapkan.

Akan tetapi, terlihat juga di sejumlah daerah telah melonggarkan aturan, untuk para pedagang bisa membuka usaha tetapi menurunkan jam operasional tidak sampai larut malam.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dalam instagram resmi @jokowi mengumumkan kelanjutan PPKM level 4 dibeberapa Kabupaten Kota sampai 9 Agustus mendatang

Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkeu menuliskan bahwa pedagang eceran tidak perlu membayar PPN atas ruangan yang disewakan.

PPN sebesar 10 persen atas sewa tempat usaha bakal menjadi tanggungan pemerintah selama Agustus hingga Oktober 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker: Menunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat BSU Rp1 Juta, Ini Syaratnya

Tidak hanya pedagang dieceran pusat perbelanjaan, tetapi juga di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor dan fasilitas transportasi publik.

Secara total alokasi APBN 2021 untuk insentif pajak bagi dunia usaha dalam pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp. 62.83 Triliun.

Lanjutnya, insentif pajak ini diharapkan membantu para pelaku usaha yang pasti terdampak kebijakan level 4 ini.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler