PORTAL SULUT – Program Kartu Prakerja gelombang 18 yang akan segera dibuka pendafataran oleh pemerintah, terdapat enam golongan masyarakat yang tidak bisa mendaftar.
Jika ngotot mendaftar, enam golongan dimaksud sudah dipastikan tidak akan lulus atau gagal dan hanya buang-buang waktu.
Karena itu, jika berniat mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 18, sebaiknya pastikan Anda tidak termasuk dalam enam golongan.
Baca Juga: Lima Hal Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Berikut ini enam golongan masyarakat yang tidak boleh mendaftar program Kartu Prakerja, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) belum berusia 18 tahun dan sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).