Golongan yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Jika Ngotot Dipastikan Gagal

- 7 Agustus 2021, 13:44 WIB
Golongan yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.
Golongan yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18. /Prakerja

PORTAL SULUT – Program Kartu Prakerja gelombang 18 yang akan segera dibuka pendafataran oleh pemerintah, terdapat enam golongan masyarakat yang tidak bisa mendaftar.

Jika ngotot mendaftar, enam golongan dimaksud sudah dipastikan tidak akan lulus atau gagal dan hanya buang-buang waktu.

Karena itu, jika berniat mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 18, sebaiknya pastikan Anda tidak termasuk dalam enam golongan.

Baca Juga: Lima Hal Perlu Diketahui Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Berikut ini enam golongan masyarakat yang tidak boleh mendaftar program Kartu Prakerja, di antaranya: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) belum berusia 18 tahun dan sedang mengikuti pendidikan formal.

 

2. Pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x