BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair Rp1 Juta, Pastikan Namamu Terdaftar di Link ini

6 Agustus 2021, 17:21 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kembali Disalurkan Pemerintah, Berikut Persyaratannya /Pexels

PORTAL SULUT - Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaa 2021, dikabarkan akan cair pekerja atau karyawan mendapat BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Syarat terbaru untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, harus terdaftar BPJamsostek.

Perlu diketahui, BPJamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang sama.

Baca Juga: MUDAH! Ternyata 3 Syarat Ini Bisa Dapat BSU 2021

Pekerja atau karyawan dapat dapat melihat apakah terdaftar dalam BPJamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, cara cek bisa dilakukan secara online di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BLT Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji 2021 akan cair Rp1 juta per pekerja atau karyawan.

Agar dapat mengetahui nama anda terdaftar dalam kepesertaan silakan cek melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk mengunakan email dan password

- Akan muncul tampilan dashbiard

- Klik kartu digital

- Klik gambar kartu

- Setelah itu akan muncul data diri dan status karyawan aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketemagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Umumkan Syarat Penerima BSU Rp1 Juta, Warganet Malah Dibuat Gaduh, Kok Bisa?

Jika dinyatakan sebagai peserta aktif BPJamsostek, anda bisa lanjut pada persyaratan lainya.

Menurut penuturan Kementrian Ketenagakerjaan, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan melalui rekening Bank BNI,BTN BRI, BSI dan Mandiri.

Kuota penerima BSU Subsidi Gaji pekerja atau karyawan ini ditargetkan 8,7 juta penerima.

Berikut syarat dan kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terbaru

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Penerima atau gaji

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Aktif membayar hingga Juni 2021

- Berada di wilayah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4, batas gaji diatas 3,5 juta maka yang digunakan UMR di wilayah tersebut.

Baca Juga: BSU Pekerja atau Buruh Diprioritaskan Bagi Wilayah Tertentu, Apakah Anda Termasuk?

- Bekerja disektor terdampak PPKM:

1. Industri barang konsumsi.

2. Transportasi.

3. Aneka industri.

4. Properti dan real estate.

5. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Data karyawan diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker

2. Kemenaker melakukan verifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

3. Data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan

4. Kementerian Keuangan menyiapkan dana dengan KPPN

5. Proses penyaluran oleh Bank penyalur ke rekening karyawan.

Sementara untuk penerima/karyawan yang tidak memiliki rekening di Bank yang sudah ditentukan Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler